SUMENEP, MaduraPost - Kebijakan menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata bisa digelar dengan cara terbatas.
Pembatasan dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu timbulnya penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Zainurrosi. Menurutnya, PTM terbatas itu dapat digelar dengan memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga yang akan menggelar PTM terbatas adalah mendapat persetujuan dari beberapa pihak. Diantaranya, Satgas Covid-19 Sumenep, Kemenag, Komite Madrasah dan orang tua atau wali siswa.
"Sekarang sudah tidak dibatasi dengan zona untuk PTM. Kalau kemarin iya, kebijakan ini berlaku setelah turun SKB 4 menteri," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/1).
"Di samping itu juga harus siap sarana dan prasarananya untuk protokol kesehatan secara ketat, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan tentunya memakai masker," tambahnya.