“Dari pernyataan ketiganya itu mengaku bahwa namanya hanya dicatut tanpa konfirmasi oleh tim. Sementara untuk yang perangkat desa masih akan kami telusuri lagi nanti,” jelasnya.

Sebab itu, pihaknya hanya menunggu proses pengkajian dan klarifikasi untuk diberitaacarakan. Apabila dasar dan bukti memang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka akan diproses lebih lanjut yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep.

“Setelah ini memang akan ada tindak lanjut. Kebetulan pas pemanggilan kemarin itu kami terburu-buru berangkat ke acara ini (hotel utami, red). Intinya kalau pengakuan mereka itu memang tidak tahu menahu soal pencatutan namanya di tim,” ujar dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.