"Pasalnya dilokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi yang mana hal itu jelas-jelas sudah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008, apa lagi tananan batunya tananan batu kosong serta tidak ada galian pondasi, yang hal itu jelas sudah tidak spek dan RAB," jelasnya, Minggu (27/09/2020).

Selain itu Abd. Basit minta kepada pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti proyek itu, dan ia minta agar proyek TPT itu dihentikan pelaksanaannya.

"Kami minta kepada pihak-pihak terkait serta kepada pihak instansi yang berkompeten agar proyek ini dihentikan pekerjaannya, dan saya juga mewakili warga disini agar proyek TPT ini dihentikan pelaksanaannya serta membongkar ulang hasil pekerjaan yang sudah kadung dikerjakan, karena hanya buang-buang uang negara saja," pintanya.

Melalui hubungan telpon, Imam mengatakan kalau dirinya hanya mengawasi, karena pekerjaan itu milik Tahol.

"Saya hanya mengawasi mas, pekerjaan itu milik Tahol warga Desa Dasok," ujarnya.