Disamping itu, operasi gabungan wajib pakai masker telah berlangsung sejak Senin 14 September 2020 kemarin, dan akan berlangsung selama masa pandemi 1 Minggu 2 kali.
"Saat ini masih dilakukan sanksi sosial kepada masyarakat. Masyarakat yang terkena pelanggaran hanya melakukan pembayaran biaya perkara saat sidang ditempat," terang Sekretaris Satpol PP Sumenep, Fajarussalam pada media.
Sementara, di hari kedua operasi gabungan wajib pakai masker tersebut puluhan masyarakat terkena razia termasuk Aparatur Sipil Negera (ASN), dan sudah ditindak dengan sanksi sosial beserta biasa perkara oleh Pengadilan Negeri Sumenep sebesar 2 ribu rupiah, di tempat operasi gabungan tersebut. (Mp/al/kk)