"Karena berdasarkan Permendagri No.20 Th 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 3 ayat (1) bahwasanya ''Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa", maka oleh karena itu untuk apa ada pihak lain yang kami anggap tidak punya kapasitas dalam hal tersebut," jelasnya.

Dengan adanya hal tersebut Ketua LSM TOPAN RI DPW Jatim, Suswanto mengatakan, dirinya juga sangat kecewa pada pemdes Buddih.

"Yang jelas kami sangat kecewa, namun atas kekecewaan dimaksud tidak menutup kemungkinan kami akan melangkah lebih lanjut sehubungan validasi data yang kami miliki sudah cukup jelas," tutur Suswato kepada MaduraPost. (Mp/nir/uki/kk)