Sementara itu, Imam Ghazali, Kades Lapa Laok, menegaskan baik Camat memberikan rekomendasi maupun tidak terhadap SK pemberhentian perangkatnya tersebut tidak jadi masalah.
"Ya terserah pak Camat nanti mau merekomendasi atau tidak. Karena itu sudah terlanjur, nggak bisa saya cabut. Tetap saya angkat perangkat yang baru meskipun tidak ada rekomendasi Camat. Banyak Desa lain yang begitu, bahkan merekomendasi, kenapa Lapa Laok tidak ? Kan seperti itu," tegas dia.
Dia mengaku, apabila memang tidak mempersoalkan segala keputusan yang menjadi hak mutlaknya itu. Sebab, sebagai Kades, baginya adalah keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat.
"Karena alurnya, nggak ngerti saya itu. Kurang prosedural katanya, padahal saya telah melakukan bersama tim memberikan SP1 dan SP2 kepada perangkat. Kalau saya tetap minta rekom ke pak Camat, mau dikasih atau tidak terserah. Desa itu bukan kewenangan pak Camat, tapi saya," timpalnya. (Mp/al/kk)