Lebih lanjut Bahrowi mengatakan bahwa Dirinya bersama Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada pihak Kapolda Jawa Timur untuk melacak oknum lain dibalik akun Suteki.

"Kalau kiranya ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, Saya minta semua untuk dijerat dengan pasal yang sama, dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu enam tahun," Lanjut Bahrowi.

Dalam penangkapan Ulin Zara (Suteki), polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar. (Mp/ron/kk)