Pertama, Membentuk satuan tugas pesantren tangguh yang berasal dari unsur pengurus dan dewan asatidz pengurus pondok pesantren setempat dan telah dibekali pelatihan.
Kedua, Memastikan pengasuh atau pengelola serat seluruh santri terutama santri dari luar daerah yang akan masuk ke daerah untuk memulai kegiatan belajar di pondok pesantren dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan dokter di daerah asal.
Ketiga, Menyediakan sarana perasarana dan menerapkan protokol kesehatan pesantren sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan pesantren.
Keempat, Ketentuan mengenai protokol kesehatan di pesantren.