Bupati juga menambahkan, pengantaran pasien PDP Tersebut atas permintaan dari pihak rumah sakit Surabaya yang waktu itu mengeluarkan hasil swab tes yang menyatakan pasien tersebut positif Corona.
“Tentunya kepala daerah hanya menfasilitasi pengatantarrqn saja karena kewenangan semua milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” Imbuh H. Idi.
Pihaknya juga mengatakan bahwasanya pengantaran tersebut tidak ada unsur pengusiran seperti yang dikatakan oleh beberapa kalangan.
“tidak ada pengusiran disitu, kami hanya mengantar sesuai prosedur karena diminta oleh pihak rumah sakit di Surabaya,” paparnya.