“Bila tidak prosedural, masyarakat juga bisa melaporkan ke Inspektorat. Masyarakat itu sebagai agent of control,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat jajaran kepolisian, kejaksaan, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus melakukan pengawasan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari DD itu.
Sedangkan, yang berhak mendapatkan BLT tersebut yakni diantaranya, mantan buruh pabrik yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan atau online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.
“Kriteria itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, (17/04/20) kemarin," pungkasnya. (Mp/al/rus)