Demikian disampaikan Kalam menyikapi masuknya 49 TKA Cina ke Kendari beberapa waktu lalu dan Anjuran Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta MUI untuk mengharamkan Mudik lebaran.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan membenarkan soal 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Padahal idealnya, mereka harus menjalani karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan
Sofyan mengatakan 49 TKA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara InternasionalSoekarno Hatta pada Ahad, 15 Maret 2020. Setibanya di Jakarta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan usai memeriksa mereka.
“ Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberikan izin masuk setelah mereka menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. Kalau tidak ada rekomendasi dari KKP tidak akan masuk, kami cap karena ada rekomendasi dari KKP,” kata Sofyan dikutip dari Tempo.co Selasa, 17 Maret 2020. (Mp/uki/lam)