NASIONAL, MaduraPost - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19) terkait dengan penyelenggaraan ibadah sholat bagi umat muslim.
Melansir dari suara.com, dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan. Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi MUI" class="inline-tag-link">Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.
Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi MUI" class="inline-tag-link">Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.