Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Pasongsongan, Satu Orang Berhasil Diamankan

29
×

Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Pasongsongan, Satu Orang Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Anggota kepolisian sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil mengamankan salah seorang berinisial MS (48) yang saat itu sedang menggelar pesta narkoba di salah satu rumah kosong di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/09/2020) pukul 15.30 WIB

MS merupakan warga Dusun Benteng, Desa Panaongan,Kecamatan Pasongsongan yang berprofesi sebagai seorang nelayan

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolsek Pasongsongan melalui keterangan rilisnya mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap NS berawal dari informasi masyarakat kalau tersangka sering menggelar pesta narkoba bersama teman-tamannya disalah satu rumah di Desa Bindang

Baca Juga :  Berawal Dari Cekcok Mulut, Dua Saudara Kandung di Sumenep Saling Bacok

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi, ternyata benar dan didapati tersangka sedang menggelar pesta narkoba jenis abu-sabu bersama sejumlah temannya

Setelah anggota kepolisian berhasil mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) anggota juga langsung melalukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapat beberapa barang bukti, berupa

1, Satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,27 gram.

Baca Juga :  Warga Desa Dasuk Laok Terima Bantuan Raskin Tiga Kali se-Tahun

2, Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bening, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca

3, Satu buah korek api gas warna hijau.

4, Empat buah sedot plastic warna putih.
5, Satu buah cotton bud.

Baca Juga :  Dugaan TPPU DBHCHT, Polres Sampang Panggil Eks Pejabat Diskominfo

Setelah tersangka bersama barang bukti berhasil disita petugas, lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Dalam hal ini, tersangka MS kalau terbukti bersalah akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(Mp/al/kk)