SUMENEP, MaduraPost – Tersebar kabar, adanya dugaan penyimpangan bantuan Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Kabar tersebut merambah, dari beberapa pengakuan sejumlah warga setempat yang resah, akibat tidak rata menerima bantuan Raskin yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu itu.
Hal tersebut terindikasi dari adanya distribusi Raskin yang sampai ke tangan para Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) yang hanya tersalurkan tiga kali dalam setahun.
Terbukti dari salah satu pengakuan warga inisial MD, yang mengatakan, jika hanya menerima bantuan Raskin selama satu tahun berkisar tiga kali saja. Dia menjelaskan, tidak pernah lagi menerima bantuan Raskin setiap bulannya.
“Justru hanya beberapa kali saja selama satu tahun. Yakni pada tahun 2018 lalu hanya sekitar tiga kali, terima bantuan Raskin di Desa Dasuk Laok,” paparnya pada sejumlah awak media, Kamis (6/2).
Tak hanya MD, warga lain inisial ZA juga ikut berkomentar, dia mengungkapkan, penyaluran bantuan Raskin tidak hanya turun tiga kali saja pada tahun 2018 selama satu tahun. Melainkan pada tahun 2019 lalu hanya satu kali bantuan Raskin itu tersalurkan.
Dari beberapa informasi tersebut, ketua aktivis LIPK Sumenep, Syaiffiddin, merasa geram. Syaifiddin, kemudian melakukan investigasi, faktanya, dari hasil penelusuran yang dilakukan pada masyarakat setempat, dia menemukan banyak warga yang memang tak menerima bantuan Raskin setiap bulan secara utuh.
Ini menunjukkan telah terjadi peristiwa perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan atau pendistribusian beras Raskin terhadap RTSPM, oleh Kepala Desa (Kades) Dasuk Laok, di tahun 2018 dan 2019 tak sesuai Juknis, kata dia, pada sejumlah media.
Sai, sapaan karibnya ini menuturkan, apabila praktek dugaan penyimpangan dalam pengelolaan distribusi beras subsidi, untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Dasuk Laok, adalah kegiatan perbuatan melawan hukum. Kata Sai, hal itu tidak bisa dipandang ringan sebab menyangkut hidup orang banyak.
Dia juga membeberkan, pola penyaluran beras Raskin yang ditentukan pemerintah yakni untuk tahun 2017 kebawah, jatah warga 15 perkilogram per- Kartu Keluarga (KK) setiap bulan. Akan tetapi, penerima manfat dibebani dengan tebusan 1.600 ribu per-kilogram, dan transport disubsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) antara 90 ribu sampai 250 ribu per-kilogram.
Jadi, dari awal tahun 2018 sampai September 2019, jatah penerima manfaat sebanyak 10 per Kilo Gram tanpa dibebani uang tebusan. Dengan transport disubsidi oleh Pemda antara 90 ribu sampai 250 ribu per Kilogram. Sedangkan dari Oktober 2019 jatah beras raskin diganti dengan uang sebesar Rp. 110.000 per penerima manfaat, jelasnya.
Diketahui, Desa Dasuk Laok menerima jatah beras Raskin sebesar 5.550 ribu per-kilogram tiap bulan.
Jika transport dari gudang Bulog ke Desa Dasuk Laok sebesar 100 ribu per-kilogram, lanjut Sai, lalu dikalikan 5.550 per-kilogram, total berjumlah 550.000 ribu.
“Itu disubsidi dan dibayar oleh Pemda Sumenep melalui Kecamatan. Akan tetapi untuk penerima manfaat beras Raskin desa Dasuk Laok dilakukan hanya tiga kali dalam setahun, tercatat tahun 2018 sampai tahun 2019,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, Kades Dasuk Laok, Ruhawa, belum bisa memberikan komentar.
“Nanti telpon lagi. Maaf saya lagi ada di acara kondangan,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan selularnya. (mp/fat/rus)