Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Avatar
7
×

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Guru sertifikasi di Pamekasan berinisial MHA belum ditindak aparat kepolisian meski sudah dilaporkan. (Metro Jambi/MP)

PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang guru bersertifikasi berinisial MHA yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selama 10 tahun dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, oleh LSM KPK Nusantara.

Laporan ini mencuat pada Minggu (23/3/2025) setelah dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan terungkap. Meski sudah dilaporkan, aparat kepolisian hingga kini belum bertindak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Sumenep Sebut Kasus Jual Beli Jabatan Bisa Masuk Perdata dan Pidana

MHA yang diketahui mengajar di sebuah sekolah swasta dengan status guru sertifikasi, diduga tetap aktif sebagai PLD selama satu dekade.

Padahal, dalam aturan Kementerian Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2023, disebutkan bahwa PLD dilarang menduduki jabatan lain yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APBDesa.

Ketua LSM KPK Nusantara, Fatholla, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini beberapa bulan lalu dan akan segera menindaklanjutinya ke Polres Pamekasan untuk mengetahui perkembangan laporan mereka.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi PKH di Galis Meluas, Warga Akui Pemotongan Bantuan Sudah Berjalan Dua Tahun

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan beberapa bulan lalu. Dalam minggu ini, kami akan ke Polres untuk mempertanyakan SP2HP atas laporan kami,” ujar Fatholla.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku terlebih dahulu akan mempelajari kasus dugaan rangkap jabatan guru sertifikasi tersebut.

“Masih kami dalami,” ungkapnya.***