SUMENEP, Madurapost.id – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur menuding Polres Sumenep lelet dalam mengungkap kasus Pemalsuan Akta Autentik tukar guling Talah percaton milik desa Kebonagung yang saat ini berdiri megah kampus Universitas Wiraraja Sumenep.
Pemalsuan Akta Autentik yang diduga dilakukan oleh KW (inisial) telah dilaporkan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur Ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.
Pada tanggal 16 Pebruari 2017, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, Proses hukum pemalsuan Akta Autentik yang dilakukan KW, Penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap Penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.
Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Sumenep belum berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun Proses hukum sudah berjalan hampir tiga tahun.
Hal itu membuat Dr Sajali sebagai Ketua Umum LSM JCW Jawa Timur geram, dan menuding Polres Sumenep masuk angin dan tidak bertaji untuk menetapkan tersangka.
“Berdasarkan bukti, seharusnya Penyidik sudah menetapkan tersangka, Apalagi sekarang sudah tahap Penyidikan,” Kata Sajali. Selasa (04/08/2020).
Lebih lanjut Sajali mengatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Sumenep diduga sengaja memperlambat kasus tersebut karena melibatkan mantan orang nomer Satu di Kabupaten Sumenep.
Atas persoalan tersebut, Dr Sajali sebagai ketua umum LSM JCW Jawa Timur sudah melayangkan surat ke Polda Jawa Timur untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Biar proses hukumnya di ambil alih Polda, Karena Polres Sumenep sudah tidak mampu,” Jelasnya.
Sampai berita ini di publikasikan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Sumenep. (Mp/fat/kk)