10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Guru sertifikasi di Pamekasan berinisial MHA belum ditindak aparat kepolisian meski sudah dilaporkan. (Metro Jambi/MP)

ILUSTRASI: Guru sertifikasi di Pamekasan berinisial MHA belum ditindak aparat kepolisian meski sudah dilaporkan. (Metro Jambi/MP)

PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang guru bersertifikasi berinisial MHA yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selama 10 tahun dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, oleh LSM KPK Nusantara.

Laporan ini mencuat pada Minggu (23/3/2025) setelah dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan terungkap. Meski sudah dilaporkan, aparat kepolisian hingga kini belum bertindak.

Baca Juga :  Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Banyuates Sampang Sosok Kekasih Gelapnya  

MHA yang diketahui mengajar di sebuah sekolah swasta dengan status guru sertifikasi, diduga tetap aktif sebagai PLD selama satu dekade.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam aturan Kementerian Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2023, disebutkan bahwa PLD dilarang menduduki jabatan lain yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APBDesa.

Ketua LSM KPK Nusantara, Fatholla, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini beberapa bulan lalu dan akan segera menindaklanjutinya ke Polres Pamekasan untuk mengetahui perkembangan laporan mereka.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan beberapa bulan lalu. Dalam minggu ini, kami akan ke Polres untuk mempertanyakan SP2HP atas laporan kami,” ujar Fatholla.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku terlebih dahulu akan mempelajari kasus dugaan rangkap jabatan guru sertifikasi tersebut.

“Masih kami dalami,” ungkapnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran
Kapolres Pamekasan Buka Hotline, Ajak Warga Bersinergi Jaga Harkamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB