PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang guru bersertifikasi berinisial MHA yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selama 10 tahun dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, oleh LSM KPK Nusantara.
Laporan ini mencuat pada Minggu (23/3/2025) setelah dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan terungkap. Meski sudah dilaporkan, aparat kepolisian hingga kini belum bertindak.
MHA yang diketahui mengajar di sebuah sekolah swasta dengan status guru sertifikasi, diduga tetap aktif sebagai PLD selama satu dekade.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam aturan Kementerian Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2023, disebutkan bahwa PLD dilarang menduduki jabatan lain yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APBDesa.
Ketua LSM KPK Nusantara, Fatholla, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini beberapa bulan lalu dan akan segera menindaklanjutinya ke Polres Pamekasan untuk mengetahui perkembangan laporan mereka.
“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan beberapa bulan lalu. Dalam minggu ini, kami akan ke Polres untuk mempertanyakan SP2HP atas laporan kami,” ujar Fatholla.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengaku terlebih dahulu akan mempelajari kasus dugaan rangkap jabatan guru sertifikasi tersebut.
“Masih kami dalami,” ungkapnya.***