SAMPANG, MaduraPost – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kabupaten Sampang menggandeng Aliansi Wartawan Sampang (AWAS) Jurnalis Coboy 71 bagikan takjil kepada para pengguna jalan di area Alun-Alun Trunojoyo Kota Sampang.
Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua DPD YALPK Gresik beserta anggotanya, Ketua DPD YALPK Sampang bersama anggotanya, dan Ketua AWAS Jurnalis Coboy 71 dan anggotanya.
Ketua AWAS Jurnalis Coboy 71, Achmad Juma’adi mengatakan, bahwa kegiatan YALPK bersama AWAS bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Alhamdulillah, Ketua Umum YLPK beserta Ketua DPD Gresik dan Ketua DPD Kabupaten Sampang ikut senang dengan melakukan berbagi kepada sesama, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sampang,” kata juma’adi, Minggu (9/4/2023).
Ditempat yang sama, Ketua DPD YALPK Kabupaten Sampang, Supyanto mengatakan, bahwa kegiatan ini atas inisiatif dan bimbingan dari Ketua Umum YALPK agar melakukan kebaikan di bulan Ramadhan dengan cara berbagi di kepada sesama.
“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT. karena atas bimbingan dari Ketua Umum YALPK, H Edy R Tregan, SH, MH sehingga kita bisa melakukan kebaikan, bahkan dari Ketua DPD ikut serta mensukseskan kegiatan tersebut,” ucap Supyanto dengan nada syukur.
Tidak hanya itu, kata sup sapaan akrabnya, dirinya merasa bangga karena dihadiri DPD Gresik dan juga Ketua AWAS beserta anggotanya.
“Semoga Ketua DPD Gresik dan Ketua AWAS Jurnalis Coboy 71 berserta anggotanya diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan Asosiasi AWAS kedepannya lebih solid, kompak dan semakin jaya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD YALPK Gresik, Berdy Ferdianto, mengapresiasi Ketua DPD YALPK Kabupaten Sampang dan AWAS Coboy 71 sehingga bisa melakukan bagi – bagi takjil gratis kepada pengguna jalan.
“Bhakti sosial ini bisa membangun kebersamaan, kolaboratif dari inisiatif para Ketua Lembaga bersama wartawan untuk memperhatikan bahwasannya kita merupakan lembaga dalam naungan yang sama, sehingga sudah sepatutnya bergerak bersama,” ungkap Berdi.