SUMENEP, MaduraPost – Cegah tersebarnya Covid-19 varian Omicron, Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tutup sementara wisata kolam renang. Rabu, 9 Februari 2022.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya surat edaran (SE) penutupan sementara wisata kolam renang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022.
“Seluruh wahana wisata air dalam hal ini kolam renang mohon ditutup dulu,” kata Iksan, Rabu (9/2).
Iksan menjelaskan, penutupan sementara wisata kolam renang untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Menurutnya penyebaran varian Omicron lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya termasuk pantai masih diperbolehkan beroperasi.
“Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maksimalnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung,” kata Iksan lebih lanjut.
Dia menilai, pembatasan kapisitas pengunjung ini menurutnya sudah disepakati seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.
“Hasil rapat Forkopimda bersama kami meminta seluruh destinasi wisata, cafe dan resto menerapkan prokes dengan ketat,” pungkasnya.






