Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Warga Pamekasan Datangi Kantor PLN Minta Pindahkan Tiang Listrik di Pekarangan Rumah

Avatar
17
×

Warga Pamekasan Datangi Kantor PLN Minta Pindahkan Tiang Listrik di Pekarangan Rumah

Sebarkan artikel ini
Bambang Sugianto warga Kecamatan Pasean saat mendatangi Kantor PLN UP3 Madura dan ditemui Bagian Perencanaan PLN UP3 Madura, Iyan Hilman Mulyana. (DOK MP)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bambang Sugianto, warga Dusun Bandungan, Desa Batokerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, terpaksa menghentikan pembangunan rumahnya karena keberadaan tiang listrik milik PLN yang berdiri tepat di pekarangan rumahnya.

Tiang tersebut dianggap sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan keluarganya, sehingga Bambang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bengkel motor, nekat mendatangi langsung kantor PLN UP3 Madura di Jalan Kabupaten, Kota Pamekasan, Kamis (22/5/2025).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kedatangan saya ke sini bukan untuk mempersulit siapa pun. Saya cuma ingin tiang listrik yang berdiri di dekat rumah saya itu bisa segera dipindah. Karena terus terang, sangat menghambat pembangunan rumah dan bisa membahayakan keselamatan keluarga saya,” ungkap Bambang kepada MaduraPost.

Baca Juga :  Pertunangan Bocah di Sampang Wujud Nazar Orangtua TKI untuk Pererat Ikatan Keluarga

Pembangunan rumah yang sudah direncanakan sejak lama kini harus tertunda. Ia mengaku khawatir jika tetap memaksakan pembangunan, tiang tersebut bisa membahayakan saat terjadi angin kencang atau gangguan teknis lainnya.

Bambang berharap, pihak PLN bisa memberikan solusi yang adil dan manusiawi. Menurutnya, permohonannya bukanlah hal sepele karena menyangkut hak dasar untuk membangun rumah dan menjamin keselamatan keluarga.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Sumenep Ditemukan Mengapung di Sungai

“Saya siap mengikuti prosedur, tapi mohon juga dipertimbangkan kondisi ekonomi kami sebagai warga biasa. Jangan sampai keselamatan dikalahkan oleh birokrasi,” harapnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Bagian Perencanaan PLN UP3 Madura, Iyan Hilman Mulyana menjelaskan bahwa proses pemindahan tiang PLN tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi warga terlebih dahulu.

“Pertama, harus ada surat permohonan resmi dari warga bersangkutan. Setelah itu akan kami tindak lanjuti dengan survei teknis di lapangan,” ujar Iyan.

Baca Juga :  Breaking News : Ditemukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Teja Barat Pamekasan

Jika permohonan memenuhi syarat, maka tim teknis PLN akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk perhitungan biaya yang seluruhnya menjadi tanggungan pemohon. Hal ini, kata Iyan, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di internal PLN.***

 

PLN UP3 Madura, Tiang listrik ganggu rumah, Warga Pasean protes, Pemindahan tiang PLN, Berita Pamekasan, Desa Batokerbuy, Kecelakaan listrik, Infrastruktur PLN, Laporan warga ke PLN, Tiang listrik pekarangan rumah,