BANGKALAN, MaduraPost – Puluhan masyarakat Desa Kajuanak Kecamatan Galis mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kajuanak Bangkalan.
Pengelolaan Dana Desa untuk infrastruktur pembangunan dan bantuan sosial sejak tahun 2020 menjadi objek laporan warga ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Masyarakat curiga anggaran dari Pemerintah Pusat atau Kabupaten Bangkalan tidak digunakan secara maksimal untuk pembangunan desa,” ujar salah satu warga Mohammad Habibi, dilansir TVOne, Sabtu (30/09/23).
Habibi mengungkapkan, sejak tahun 2000 menggantikan almarhum orang tuanya selama menjabat kepala desa banyak masyarakat yang mengeluh akan kurangnya transparansi prihal anggaran dana desa seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pembangunan desa.
Habibi menambahkan, kecurigaan masyarakat atas dugaan korupsi kepala desa ditambah dengan tidak adanya kantor desa selama Marsit menjabat sebagai Kades.
Habibi meminta agar Kejaksaan Negeri Bangkalan bersama Inspektorat Kabupaten Bangkalan profesional dalam menangani laporan yang disampaikan warga.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, oleh karenanitu kami berharap APH profesional mengungkap kasus ini,” Tegas Habibi.






