Scroll untuk baca artikel
Headline

Warga Kecamatan Gapura Sumenep Dianiaya, Luka Lebam Berujung Laporan ke Polisi

Avatar
5
×

Warga Kecamatan Gapura Sumenep Dianiaya, Luka Lebam Berujung Laporan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Warga Dusun Pocok, Desa Palo'loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, alami penganiayaan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu warga Dusun Pocok, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku mengalami kasus penganiayaan dan dilakukan oleh warga yang masih satu desa. Selasa, 16, Mei 2023.

Atas insiden tersebut, warga inisial SR (38) selaku korban tak terima dan memperkarakannya ke Mapolres Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolres pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/110/V/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR/.

BUKTI LAPOR. Potret bukti laporan yang dilayangkan SR kepada Polres Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Pada MaduraPost, SR mengungkapkan, bahwa insiden pemukulan tersebut terjadi pada Senin, 1 Mei 2023, hingga keesokan harinya, Selasa (2/5/2023), ia memberanikan diri untuk melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Terminal Sumenep Hadapi Lonjakan Penumpang

Diketahui, SR adalah asli warga Dusun Jaubul, RT 003/RW 004, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dalam konteks ini, SR ikut berdomisili dengan sang suami ke Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya saat melakukan pelaporan ke polisi, SR mengaku dianiaya oleh warga yang masih satu desa dengannya. Diduga, pelaku bernama Enor alias Rus dan Masranu. Dua nama yang diduga pelaku pemukulan ini tertera dalam laporan SR ke polisi.

Untuk diketahui, Rus adalah seorang perempuan, sementara Masranu adalah orang tua laki-laki alias ayah dari Rus.

Dua orang ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada SR yang berlangsung di sebelah timur rumah pelapor.

Peristiwa dugaan pemukulan tersebut bahkan terjadi hingga dua kali di waktu yang berbeda. Pertama, SR dianiaya sekitar pukul 14.44 WIB dan pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Belum Sampai Satu Tahun Proyek Plengsengan di Dusun Aing Rasa Laok Palesanggar Hancur

Lebih lanjut SR mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu diduga berasal dari cekcok mulut yang bermula dari terduga pelaku Rus dan ayahnya, Masranu.

Entah apa yang merasuki Masranu dan Rus hingga akhirnya ia melakukan tindakan di luar nalar. Yakni, diduga melakukan penganiayaan kepada SR saat itu secara berencana bersama Rus.

“Pasca dipukul, saya langsung melakukan visum ke Puskemas Gapura. Baru keesokan harinya saya lapor polisi,” kata SR dalam keterangannya pada polisi.

SR juga mengaku mengalami bengkak di bagian wajah pasca insiden yang menimpanya.

“Sudah selesai divisum, ada luka dibangun wajah,” ucap dia.

Pasca kejadian pada Senin, 1 Mei 2023 lalu itu, Polres Sumenep kemudian melakukan pemanggilan SR sebagai saksi dari insiden yang dialaminya.

Baca Juga :  Ngajak Tidur Bareng, Advokat di Pamekasan Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Hal itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim.

PEMANGGILAN SAKSI. Potret salah satu surat pemanggilan saksi dari Polres Sumenep atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rus dan Masranu. (Istimewa for MaduraPost)

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” berikut bunyi surat Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rus maupun Masranu atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap SR.***