SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Wajah Oknum Tersangka Debt Collector Buronan Polrestabes Surabaya

Avatar
×

Wajah Oknum Tersangka Debt Collector Buronan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Abdul Hamid, Rizal, Hadi dan Zainul, Lima Oknum Tersangka Debt Collector Ilegal Buronan Polrestabes Surabaya. (Foto: editor Madurapost.net)

SURABAYA, MaduraPost – Setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka, Lima oknum Debt Colector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri kini menjadi buronan Polrestabes Surabaya.

Dikeluarkannya sprin membawa tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 18 Juli 2024 hingga saat ini masih belum membuahkan hasil karena para tersangka diduga tidak berada di wilayah Surabaya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Aipda Agung selaku penyidik yang menangani perkara ini mengatakan jika dalam minggu ini para tersangka tidak berhasil dibawa ke Penyidik, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gara Gara Solar, Mobil Pick Up Oleng dan Tewaskan Dua Orang Penumpang

“Kalau dalam minggu ini mereka tidak berhasil ditemukan, maksimal dalam minggu ini akan dikeluarkan surat DPO, tapi akan dilakukan olah TKP di alamat mereka terlebih dahulu,” Kata Aipda Agung saat ditemui diruangannya. Senin (12/08/24) Kemaren.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pelapor Sebut Pleidoi Diajukan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Tidak Benar

Adapun tersangka atas nama Gerhobbi / Robi saat ini sudah berada dalam tahanan dalam kasus berbeda. Sehingga penyidik memburu empat tersangka lainnya.

Menurut penuturan Korban inisial KK, Saat para tersangka melakukan aksinya, Mereka tidak dibekali dengan surat tugas dan Sertifikat DC, Bahkan disaat melakukan perampasan kendaraan milik Kades, mereka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan melukai korban.

Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Baca Juga :  Aneh Tapi Nyata, Plt Kades Tidak Tahu Asal Usul Proyek Didesa Pegantenan

Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.

Pada tanggal 4 Juni 2024, Berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Akan tetapi Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakuka tahap II karena tersangka menghilang.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.