SURABAYA, MaduraPost – Setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka, Lima oknum Debt Colector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri kini menjadi buronan Polrestabes Surabaya.
Dikeluarkannya sprin membawa tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 18 Juli 2024 hingga saat ini masih belum membuahkan hasil karena para tersangka diduga tidak berada di wilayah Surabaya.
Menurut Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Aipda Agung selaku penyidik yang menangani perkara ini mengatakan jika dalam minggu ini para tersangka tidak berhasil dibawa ke Penyidik, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau dalam minggu ini mereka tidak berhasil ditemukan, maksimal dalam minggu ini akan dikeluarkan surat DPO, tapi akan dilakukan olah TKP di alamat mereka terlebih dahulu,” Kata Aipda Agung saat ditemui diruangannya. Senin (12/08/24) Kemaren.
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Adapun tersangka atas nama Gerhobbi / Robi saat ini sudah berada dalam tahanan dalam kasus berbeda. Sehingga penyidik memburu empat tersangka lainnya.
Menurut penuturan Korban inisial KK, Saat para tersangka melakukan aksinya, Mereka tidak dibekali dengan surat tugas dan Sertifikat DC, Bahkan disaat melakukan perampasan kendaraan milik Kades, mereka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan melukai korban.
Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.
Pada tanggal 4 Juni 2024, Berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Akan tetapi Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakuka tahap II karena tersangka menghilang.