Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman enam tahun lebih penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tidak Terima Anaknya Dipukul, Oknum Guru di Sampang Dipolisikan

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, saat dihubungi pewarta belum lama ini, Selasa (1/7).

Baca Juga :  Mantan Kades Dilaporkan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Tunjangan BPD

Nur menambahkan, pihaknya belum mengambil keputusan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan peredaran, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Riyanto hanya dijatuhi vonis di bawah batas minimum hukuman.

Baca Juga :  Himbauan Bupati Jember Tentang "Jum'at Bersarung" Disambut Baik Santri Kaliglagah

Denda yang dijatuhkan juga merupakan batas minimal dari ketentuan undang-undang, dan pidana kurungan subsider selama tiga bulan juga tergolong ringan.

Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak
Bandar Narkoba Riyanto Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB