Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman enam tahun lebih penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Minta Polres Pamekasan Segera Tangkap Penghina KH. Mudatstsir

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, saat dihubungi pewarta belum lama ini, Selasa (1/7).

Baca Juga :  HUT ke 17 Partai Gerindra, Kader di Madura Minta Prabowo Turunkan Harga Pita Cukai Rokok

Nur menambahkan, pihaknya belum mengambil keputusan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan peredaran, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Riyanto hanya dijatuhi vonis di bawah batas minimum hukuman.

Baca Juga :  Tekan Angka Kriminalitas, Polres Bangkalan Kembali Razia 21 Motor Bodong

Denda yang dijatuhkan juga merupakan batas minimal dari ketentuan undang-undang, dan pidana kurungan subsider selama tiga bulan juga tergolong ringan.

Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Berita Terbaru