PAMEKASAN, MaduraPost – Usai para pelaku pencurian kotak amal masjid di pamekasan berhasil ditangkap polisi, kini viral di sosial media (sosmed) rekaman video salah seorang diduga pelaku pencurian memamirkan sejumlah uang yang diduga dari hasil pencurian kotak amal.
Dalam rekaman video yang berdurasi 14 detik tersebut terlihat sejumlah anak remaja dengan menumpangi sebuah mobil dan memamirkan sejumlah uang
Di dalam mobil yang ditumpanginya, tampak terlihat dibagian bangku depan duduk 2 anak remaja laki-laki, sedangkan dibagian bangku belakang duduk 3 orang remaja putri dengan sambil menyanyikan sebuah lagu
Menurut info yang berhasil dihimpun maduraPost, salah satu remaja yang berada di dalam mobil tersebut memang merupakan salah satu terduga pelaku pencurian kotak amal masjid
“Iya betul, dia berinisial (FD) warga asal samatan pamekasan yang merupakan salah satu dalam komplotan pencuri kotak amal masjid,” tutur cholis
Sekedar untuk diketahui. Kepolisian Resort Pamekasan sudah merilis sepuluh tersangka pencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Pamekasan. Komplotan pelaku ini ternyata masih remaja dan anak-anak. Masing-masing adalah;
Riski Maulana (15), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
Mohammad Ismail (18), warga Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan
Samsul Bahri (19), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan
Royhan Fitra (19), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
Frengki Dikki (17), warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo
Angga Febriansah (17), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
Nofalul Khoirul (21), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur
Mohammad Dafir (20), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan
Dani (17), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan
Ach Idris (20), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.
“Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban,” kata AKBP Apip Ginanjar.
Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.(Mp/uki/rus)






