SUMENEP, MaduraPost – Meski sering di demo sejumlah aktivis soal tambak udang yang mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat hingga kini seolah sembunyi dibalik aturan.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH setempat masih berdalih menginventarisir (Pencatatan atau pendataan) dari persoalan tambak tersebut.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu, DLH Sumenep sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kedua kawasan tambak udang yang dipastikan telah mencemari lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dari data DLH, sejumlah tambak udang tak berizin tersebar di wilayah pesisir Kecamatan Batang-Batang dan Kecamatan Dungkek.
“Yang diketahui ada 17 tambak yang akan diinventarisir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sisanya belum,” kata Ernawan Utomo, Plt DLH Sumenep, pada media, Rabu (27/1).
Menurutnya, ujung dari persoalan pencemaran lingkungan itu akan diketahui usai dilakukan uji laboratorium limbah tambak. Namun, hingga kini hasil laboratorium belum bisa diketahui sembarangan pihak alias tidak bisa di publis. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 23 tahun 2020.
“Dalam aturan itu disebutkan, hasil laboratorium tidak bisa disampaikan secara umum ke publik,” ujarnya.
Sayangnya, kian hari, persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Sumenep semakin tak terurus.
Padahal, persoalan tambak udang sempat ramai diperbincangkan. Bahkan, diberbagai media sosial (Medsos) seperti Instagram, Facebook begitu santer disiarkan.
Erwan hanya menjelaskan, jika tambak udang yang memiliki izin operasional di Sumenep ada dua, yaitu PT Lombang Sejahtera dan PT Darwin.
Saat ini, kerusakan lingkungan akibat limbah tambak udang semakin menjadi-jadi. Bahkan, limbah dari hasil produksi tambak tersebut tetap mengalir.
Padahal, limbah udang berupa yang terbentuk dari unsur organik, biasanya sisa pakan, bisa mengganggu keseimbangan ekosistem pantai. Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan. Limbah udang juga bisa mengganggu budidaya lain yang ada di pantai.
“Tugas kami (DLH, red) hanya melakukan pengawasan bagi tambak yang berizin,” ucapnya.
Beberapa gambar yang tersebar di Medsos nampak terlihat limbah dialirkan ke laut. Ironinya, hal itu entah sampai kapan terus berlangsung.
“Sebagai penduduk Desa Lombang, saya merasa turut prihatin akibat kondisi pencemaran lingkungan ini,” ungkap Nelya (24), warga Desa Lombang. (Mp/al/kk)