Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Usut Kasus Tanah GG di Waru Barat, Kepala Desa dan Eks DPRD Diperiksa Polisi

Avatar
8
×

Usut Kasus Tanah GG di Waru Barat, Kepala Desa dan Eks DPRD Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, mengusut kasus tanah berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, yang diduga disinyalir ada kongkalilong antara Kepala Desa Abdus Salam Ramli dan Eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar.

Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah, termasuk dari desa. Kondisi tanah sekarang, dibagun sebuah toko.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu Penyidik Unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan mengatakan, kepala desa dan eks anggota DPRD bersangkutan tersebut sudah diperiksa polisi.

Baca Juga :  Polres Sampang Meringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2020

Dari itu, untuk menindaklanjuti persoalan laporan, pihak penyidik masih menungu balasan surat yang telah dikirim Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

“Abdus Salam Ramli dan Iskandar sudah kami perikasa selanjutnya menungu balasan surat dari BPN untuk menindak lanjuti persoalan tanah tersebut,” katanya lewat via WhatsApp, Rabu (23/12/20).

Hinga saat ini surat yang telah dilayangkan ke BPN oleh penyidik masih belum ada respons. Meski demikian polisi akan tetap menunggu.

Baca Juga :  Imbas Kasus Dana Hibah, Zamachsari Diduga Jadi Tumbal Politik PPP Pamekasan

Sebelumnya, salah seorang aktivis LSM melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang diduga ada kongkalikong pejabat desa dan nantan anggota dewan.

Padahal lahan GG bisa dimohon oleh masyarakat melalui BPN kepada Kementrian Pertanahan Agraria dan menunggu persetujuan.

Meski demikian, Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli berdalih bahwa lahan tersebut memang tanah negara yang tanpa penguasaan masyarakat dan sampai saat ini haknya belum dikuasai siapapun.

Baca Juga :  Pernyataan Polisi dan Pengelola Kafe Tidak Sama, Kuasa Hukum : Room Tetap Ada

”Itu tanah bebas sesuai peta yang di tunjukan dari dinas peternakan dan kami masih dalam tahap persuasif,” kata Abdus Salam.

Abdus Salam menambahkan, bahwa pada saat pengukuran Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) tanah tersebut diminta untuk pembangunan jalan. Karena menurut informasi dari pengukur,  tanah tersebut adalah tanah bersatatus GG bukan milik pemerintah.

(Mp/fat/rus)