SUMENEP, Madurapost – Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melangsungkan sosialisasi tentang larangan parkir liar.
Ada sejumlah titik yang menjadi pusat sosialisasi Disperkimhub Sumenep dalam mengurai kemacetan.
Salah satunya di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Selatannya Pasar Anom Baru ini kita lakukan sosialisasi tentang parkir liar, karena di sini sering terjadi macet,” kata Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi dalam keterangannya, Senin (8/4).
Menurutnya, Disperkimhub Sumenep langsung turun ke lokasi demi meminimalisir terjadinya macet yang cukup panjang.
Sebab, di daerah tersebut sering terjadi antrian panjang akibat adanya parkir liar.
“Kami pasang rambu-rambu larangan parkir mobil di sebelah selatan jalan,” kata Yayak menuturkan.
Pihaknya menegaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Dalam aturan itu, pasal 38 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
“Jadi tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di jalan raya, mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas,” kata Yayak.
Yayak menyampaikan, kali ini petugas dinas terkait hanya memberikan teguran bagi pengendara yang melakukan parkir liar di bahu jalan atau di area larangan parkir.
Namun, bila sosialisasi tersebut diabaikan oleh pengguna jalan raya khususnya mobil, maka Disperkimhub bersama Satlantas Polres Sumenep akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.
“Sosialisasi sudah kami laksanakan, kalau masih parkir sembarangan, sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kami lakukan tindakan tegas,” tandasnya.***






