Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

UPP Tolak Audiensi Komnas PKPU Perihal Mangkraknya Pelabuhan Pasean

Avatar
5
×

UPP Tolak Audiensi Komnas PKPU Perihal Mangkraknya Pelabuhan Pasean

Sebarkan artikel ini
Salah satu bangunan di Pelabuhan Pasean di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean. (MaduraPost/Fatholla)

PAMEKASAN, MaduraPost – Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas III Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, menolak surat audiensi yang dilayangkan oleh Komite Nasional (Komnas) Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia (PKPU) Kabupaten Pamekasan.

Surat audiensi tersebut bertujuan ingin mengklarifikasi perihal mangkraknya Pelabuhan Pasean, yang berlokasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean. Terlebih belakangan asas manfaat pelabuhan yang dibangun 2009 lalu, dinilai gagal fungsi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pasar Tradisonal Jadi Sasaran Kodim 0826 Pamekasan Lakukan Sosialisasi Tentang Vaksin Sinovac

Ketua Komnas PKPU Pamekasan H. Zainal Fata mengatakan, akibat lamanya tidak beroperasi, fasilitas dermaga banyak yang rusak, seperti atap bagunan dan rabat beton.

Menurutnya, pelabuhan hingga saat ini hanya jadi sandaran kapal muatan pasir yang diduga didatangkan dari luar Jawa. Mobil besar keluar-masuk diduga jadi pemicu rusaknya sejumlah fasilitas seperti rabat beton dermaga.

Baca Juga :  Gara Gara Corona, Bandara Trunujoyo Sumenep Hentikan Penerbangan

“Selama ini hanya dijadikan sandaran kapal muatan pasir, sehinga dum truk keluar masuk dan mengakibatkan rabat baton jalan di Dermaga rusak,” kata Zainal, Minggu (22/8).

Pada intinya hingga saat ini, kata dia, pengelolaan pelabuahn tidak jelas, meski kadang diam-diam beroperasi ia menduga hal tersebut hanya dijadikan manfaat oleh segelintir oknum sebagai pengais bisnis pribadi.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Desa Karang Anyar Capai 100 Persen

Sebelumnya, Komnas PKPU Pamekasan melayangkan surat audiensi yang diterima pada tangal 18 Agustus 2011 Oleh UPP Kelas III Pelabuhan. Namun surat tersebut mendapatkan balasan penolakan, alasannya karena masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).