SUMENEP, MaduraPost – Warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep saat ketahuan mengecer narkoba jenis sabu. Kamis, 31 Maret 2022.
Dia adalah Sarbun (40), warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Sarbun ditangkap di dalam kamar kos oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Senin (28/3/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.
“Penangkapan tersangka saat melakukan transaksi sabu di dalam kamar kos di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Kamis (31/3).
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Sarbun berupa 1 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram.
“Keberhasilan penangkapan petugas terhadap pengecer sabu lintas kabupaten berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Widiarti menerangkan.
Kini tersangka berikut BB-nya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.