Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tuntutan Kasus ODGJ Sapudi Menyusut Drastis, Dakwaan Pengeroyokan Gugur di Meja Jaksa

Avatar
318
×

Tuntutan Kasus ODGJ Sapudi Menyusut Drastis, Dakwaan Pengeroyokan Gugur di Meja Jaksa

Sebarkan artikel ini
ACARA. Suasana sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. (Istimewa for MaduraPost)
ACARA. Suasana sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Perkara pidana yang menjerat Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali bergulir dalam agenda sidang lanjutan di pengadilan.

Perkara ini menyeret empat nama sebagai terdakwa, yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, menyedot perhatian publik karena memunculkan fakta-fakta mengejutkan yang berpotensi mengubah total arah penanganan perkara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Setidaknya, terdapat dua peristiwa krusial yang langsung memantik perbincangan luas. Pertama, pergantian mendadak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa utama dalam perkara ini, Hanis Aristya Hermawan, tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Posisi tersebut digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono, yang bertindak sebagai jaksa pengganti dan membacakan surat tuntutan.

Kedua, dan menjadi sorotan paling tajam, isi tuntutan jaksa justru meruntuhkan konstruksi perkara sebagaimana dirumuskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.

Baca Juga :  Janda di Kecamatan Pasean Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Hamil 5 Bulan

Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan keempat terdakwa dituntut enam bulan pidana penjara, dengan dasar hukum Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa tidak lagi mengajukan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan primair. Dengan gugurnya pasal tersebut, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara otomatis lenyap, sebagaimana sebelumnya tercantum dalam BAP.

Situasi ini memperjelas bahwa narasi awal perkara yang digadang-gadang sebagai pengeroyokan brutal, secara perlahan runtuh melalui proses pembuktian di persidangan, hingga akhirnya dipertegas lewat tuntutan jaksa yang hanya menyisakan dakwaan subsider.

Alih-alih menguraikan secara jelas perbuatan pidana para terdakwa, substansi tuntutan jaksa justru menimbulkan kebingungan baru.

Dalam dokumen tuntutan, Jaksa Harry lebih banyak memaparkan tindakan Sahwito selaku ODGJ yang disebut melakukan kekerasan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Forum NGO Madura Bersama AWP Pamekasan Dorong Pendapatan Petani Tembakau Meningkat

Namun, perbuatan para terdakwa yang dijadikan dasar pemidanaan nyaris tidak dijelaskan. Baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan, tidak ditemukan penjabaran rinci mengenai, siapa melakukan pemukulan, di bagian mana unsur kesengajaan terpenuhi, serta apa peran konkret masing-masing terdakwa.

Seluruh unsur itu dinilai kabur dan tidak terstruktur, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum tuntutan enam bulan penjara tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, secara terbuka mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut tuntutan tersebut absurd dan bertentangan dengan logika hukum.

“Jaksa malah mengurai panjang lebar perbuatan ODGJ. Sementara tindakan para terdakwa yang dituduhkan sebagai pidana tidak pernah dijelaskan secara tegas,” kata Marlaf kepada awak media usai persidangan, Rabu (7/1).

Menurut Marlaf, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya dari dakwaan.

Ia menjelaskan, Musahwan merupakan korban pencekikan Sahwito dan nyaris kehilangan nyawa.

Baca Juga :  Saran Ketua JCW Sampang Terhadap 38 Kades yang Sudah Disumpah Bupati

Suud bertindak melerai serta melepaskan cekikan tersebut. Tolak Edy hanya mengambil tali pengikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu, tanpa melakukan kekerasan.

Keanehan lain juga disorot. Snawi, orang yang secara langsung melakukan pengikatan terhadap Sahwito, justru dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka.

Selain itu, H. Musahwi, yang dalam BAP disebut turut terlibat dalam proses pengikatan, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), meskipun namanya tercantum sebagai tersangka dalam berkas perkara.

Serangkaian kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik, siapa sesungguhnya pelaku dalam perkara ini, dan siapa yang justru menjadi korban dari proses hukum yang dinilai bolak-balik.

Kasus ODGJ Sapudi yang semula digambarkan sebagai tindak pidana berat, kini berubah menjadi potret carut-marutnya konstruksi penegakan hukum, ketika tuntutan jaksa justru bertolak belakang dengan narasi penyidikan awal.***