Truk Besar Kerap Melintas di Jalan Tamansari – Banjarsawah, LSM Projamin Minta Ditindak Tegas

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kendaraan besar parkir di depan sebuah gudang di Desa Mranggon Lawang Kecamatan Dringu

Sebuah kendaraan besar parkir di depan sebuah gudang di Desa Mranggon Lawang Kecamatan Dringu

PROBOLINGGO, MaduraPost – Banyak truk bertonase besar yang kerap melintasi jalan Tamansari – Banjarsawah Kabupaten Probolinggo. Padahal jalan tersebut merupakan jalan kelas tig, Namun sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Aparat Penegak Hukum.

Pantauan MaduraPost, Truk besar yang melintas diketahui melakukan pengiriman barang ke salah satu gudang yang terletak di Dusun Darungan RT 04/01 Desa Tamansari. kemudian truk besar lainnya melakukan angkut barang dari gudang jagung yang terletak di Desa Mranggon Lawang Kecamatan Dringu.

Baca Juga :  Putra Asal Sampang Raih Medali Emas Dalam Kejuaran Dunia Atlet Taekwondo

Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Haryanto yang tergabung dalam kominitas Pak Kopak meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menindak truk yang tidak sesuai apabila melewati jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kelas jalannya, sebab truk ini dapat menganggu pengguna jalan saat parkir ditepi jalan sehingga dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan, ” ujarnya Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Kerajaan King of The King, Bakal Bagi Uang Rp 60.000 Triliun ke Masyarakat

Jangan hanya jalan di Kecamatan Tegalsiwalan saja yang di Portal, tapi jalan Tamasari-Banjarsawah juga perlu di portal. karena apabila hal tersebut terus dibiarkan maka dipastikan jalan yang baru yang telah perbaiki akan kembali rusak

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono Mengatakan bahwa penindakan merupakan kewenangan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang LLAJ.

Baca Juga :  JPU Paksa Habib Rizieq Hadir Sidang Online

“Penindakan kewenangan pihak kepolisian mas, monggo dilaporkan ke Satlantas bila ada pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB