PAMEKASAN, MaduraPost – Kedapatan membawa 1 pocket barang haram Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pada tanggal (2/12) sekira pukul 18.15 WIB, SM (inisial) dibekuk Wakapolsek Pademawu bersama anggotanya di Jl. Raya Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
SM merupakan warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Pademawu AKP Suryono, Pada pukul 17.30 WIB pihaknya menerima laporan bahwa akan ada transaksi barang haram di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu pihak Polsek yang dipimpin oleh Wakapolsek (IPDA Nanang HP, SH) bersama anggota langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) transaksi sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada sekira pukul 18.15 WIB, lanjut IPKA Suryono, datanglah orang yang dicurigai akan melakukan transaksi barang tersebut dari arah barat, setelah sampai di TKP orang tersebut melakukan transaksi.
“Setelah itu anggota melakukan penangkapan dan diamankannya ke Polsek Pademawu,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, kata IPKA Suryono, pihaknya mengamankan dua barang bukti.
“Satu pocket sabu-sabu seberat 0.30 gram dan sepeda motor beat bernopol M 3068 CV warna putih biru,” katanya. (Mp/nir/uki/kk)