Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi, IKBAS dan Alumni Pesantren Gelar Demo di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi! Puluhan ribu masyarakat alumni dan simpatisan pondok pesantren memadati depan gedung dprd pamekasan untuk menolak peraturan pemerintah no 28 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

Aksi! Puluhan ribu masyarakat alumni dan simpatisan pondok pesantren memadati depan gedung dprd pamekasan untuk menolak peraturan pemerintah no 28 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

PAMEKASAN, MaduraPost – Puluhan ribu masyarakat dari berbagai Kabupaten di Madura menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Pamekasan. Aksi damai tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. Jumat (23/08/2024).

Aksi yang dimotori oleh Ikatan Keluarga Besar Alumi dan Simpatisan (IKBAS) Pondok Pesantrem Miftahul Ulum Panyeppen tersebut juga dihadiri ribuan santri dan alumni dari berbagai Pondok Pesantren di Madura. Salah satunya dari Pondok Pesantren Karang Durin Karang Penang, Pondok Pesantren Kebun Baru, Pondok Pesantren Al Hamidy Banyuanyar, Pondok Pesantren Taman Sari Palengaan, IKBAS dari berbagai wilayah Kecamatan yang ada di Madura serta puluhan Pondok Pesantren lainnya juga ikut dalam aksi damai guna menyerukan pencabutan peraturan pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tersebut.

Baca Juga :  Direktur CC MART Pamekasan Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Berkedok Bagi Hasil

Aksi diawali dengan pembacaan salawat bersama dan istighosah untuk mengetuk hati pemerintah pusat guna mencabut peraturan yang dianggap menimbulkan mudhorat kepada para generasi masa depan bangsa.

Khairul Kalam korlap aksi dengan lantang menyatakan, aksi ini merupakan panggilan hati masyarakat khususnya Madura dalam memperjuangkan agama islam. Menurut Kalam peraturan pemerintah yang melegalkan pemberian alat kontrasepsi seperti kondom akan merusak generasi bangsa.

“Pemberian alat kontrasepsi seperti kondom ini seakan-akan melegalkan perzinahan. Ini sangat bertentangan dengan agama dan budaya Indonesia yang dikenal dengan budaya ketimuran,” ucap Kalam dalam orasinya.

Ditempat yang sama H. Ahmad Sidik  disahkannya peraturan tersebut dinilai sebagai upaya merongrong syariat islam yang mayoritas menjadi agama paling bayak dianut di Indonesia. Didik sapaan akrabnya juga menduga peraturan tentang legalisasi pemberian alat kontrasepsi ini sebagai peraturan titipan dari orang-orang yang ingin merusak bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Omset Miliaran, Sejumlah Kecamatan di Pamekasan jadi Corong Rokok Ilegal

“Kami menduga ada investor yang ingin berbisnis dengan alat kontrasepsi ini melalui perturan legal di Indonesia. Kami berharap pemerintah segera mencabutnya,” tegasnya.

Menurut Didik apabila aspirasi masyarakat ini tidak didengar oleh pemerintah pusat, maka dirinya meyakini aksi besar-besaran akan kembali terjadi di wilayah lainnya.

“Beberapa hari kedepan kami juga akan mengadakan aksi yang jauh lebih besar di Kabupaten Sampang sampai tuntukan kami dikabulkan,” tambahnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin saat menemui para massa aksi mengatakan dirinya akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut terhadap pemerintah pusat.

Baca Juga :  Loyalis Cak Fauzi Jatim Sebut Kepala Disbudporapar Sumenep Kurang Ajar

“Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi alumni santri di Madura ke pemerintah pusat, nanti kalau ada perwakilan ayo ikut ke Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Pamekasan Halili sangat mengapresiasi aksi damai tentang penolakan legalisasi peraturan tentang pemberian alat kontrasepsi terhadap para pelajar. Dirinya juga komitmen untuk mengawal aspiraso masyarak hingga ke DPR RI.

“Kami dan teman-teman DPRD Pamekasan ini akan selalu merespon, mendukung bahkan menindaklanjuti kepada siapa akan yang dituju,” ungkapnya.

Halili juga menentang dengan keras tentang peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat menciderai syariat agama islam.

“Kami juga punya anak yang masih muda, jadi kami sangat khawatir dengan peraturan tersebut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep
Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:06 WIB

Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Berita Terbaru