SUMENEP, Madurapost.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di tiga tempat yang berbeda.
Kasus pertama di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Kasus kedua di Pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan. Kasus ketiga di Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.
Dari tiga kasus tersebut, satu kasus tersangka ditangkap basah saat lakukan transaksi dan konsumsi narkoba, dua kasus lainnya tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasus pertama terjadi hari Selasa, tanggal 15 September 2020 kemarin. Tersangka yakni H. Matsiri (48), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.
Ditemukan barang bukti (BB) satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,27 gram.
“Tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di dalam rumah kosong,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (17/9).
Kasus kedua yakni tersangka Moh. Fajar (36), dan Hairul Anam (39), warga Dusun Kettep, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa di ditangkap polisi pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020 kemarin.
Mereka berdua ditangkap di Dusun Tellok, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken berikut BB satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 3 gram.
“Kedua tersangka ini sering melakukan peredaran narkoba di wilayah pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan,” terangnya.
Selanjutnya, kasus ketiga yakni tersangka Ajib Abdul Malik (21), seorang mahasiswa yang ditangkap polisi saat ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap hari Rabu, tanggal 16 September 2020 kemarin.
Pria warga Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken ini ditangkap polisi
didalam rumahnya sendiri. BB yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram.
“Di rumahnya tersangka sedang memilah dan membagi narkoba jenis sabu,” tukasnya.
Tiga kasus tersebut, keempat tersangka dijerat penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rul)