SAMPANG, MaduraPost – Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sampang mengagendakan pemeriksaan ketiga untuk kepala Desa Bira Barat dalam kasus dugaan Korupsi Pungli PTSL tahun 2017 di Desa Bira Barat. Selasa (17/03/2020)
Namun sebagaimana panggilan pertama dan kedua, pada panggilan ketiga dalam proses penyidikan, perangkat dan Kepala Desa Bira Barat juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur Bersama Masyarakat Desa Bira Barat yang hari ini juga berada di Kejaksaan Negeri Sampang meminta ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk memanggil Paksa kepala Desa Dan Perangkat Desa Bira Barat.
“Tidak ada upaya panggilan ke empat, Selain upaya panggil Paksa kepala desa dan perangkat desa Bira Barat,” Kata Khairul Kalam, Selasa (17/03/2020)
Khairul Menambahkan apabila Kejari Sampang tidak segera melakukan upaya Panggil paksa, Maka Masyarakat Desa Bira Barat akan ngeluruk Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kalau Kejari tidak ada kongkalikong, Maka tidak ada upaya hukum lain selain upaya Panggil Paksa, Atau nanti Masyarakat akan ngeluruk Kejari Sampang,” Imbuhnya
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo membenarkan bahwa hari ini adalah panggilan ketiga untuk Kepala Desa Bira Barat dalam proses penyidikan kasus Pungli PTSL tahun 2017.
“Iya benar panggilan ketiga untuk Kepala Desa Bira Barat,” Kata Edi Sutomo.
Namun Edi enggan berkomentar banyak terkait upaya hukum terhadap Kepala Desa Bira Barat jika tidak memenuhi panggilan ketiga.
“Nanti kita akan lapor pimpinan, Upaya hukum apa, Lihat aja perkembangannya,” Lanjut Edi.
Sebagaimana diketahui, Kasus Dugaan Korupsi PTSL di Desa Bira Barat yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Sampang sudah sampai tahap Penyidikan.
Namun Pihak Pemerintah Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang tidak pernah memenuhi Panggilan Penyidik, Mulai tahap penyelidikan sampai ke Tahap Penyidikan. Termasuk Hari ini Panggilan ketiga untuk Kepala Desa Bira Barat. (mp/man/rus)