Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan di Bangkalan, 1 Orang Hingga Hamil

7
×

Tiga Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan di Bangkalan, 1 Orang Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost – Tingginya angka asusila dan pelecehan seksual menyebabkan keresahan terhadap orang tua di kabupaten Bangkalan. Hal itu terbukti dalam empat pekan pada bulan Juli 2020, tiga kasus tindak asusila persetubuhan dan pencabulan sudah ditangani pihak berwajib.

Hal yang paling memilukan tindak asusila yang dialami oleh 3 gadis yang masih di bawah umur bahkan 1 korban dari pemerkosaan itu mengandung anak dari tindakan bejat yang tidak terpuji tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, korban pemerkosaan itu dinataranya; Yakni MS (15) Desa Pandabah, Kamal. MJ (16) Desa Tengket, Arosbaya dan F (17) Desa Srabi Barat, Modung.

  1. Pemerkosaan bergilir 5 orang pada gadis di bawah umur yang menimpa F (17), yang terjadi kecamatan Modung kabupaten Bangkalan. Modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara merayu, bahwa akan bertanggung jawab menikahi korban.
Baca Juga :  LSM FARA Minta Maaf Kepada Pemerintah Desa Rekkerrek

Kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa korban terkuak, setelah korban hamil dan melapor ke Polres Bangkalan.

Hingga saat ini pihak kepolisian hanya mengamankan satu tersangka, dari 5 pelaku tindak asusila.

“S (14) asal Desa Pangpajung, Modung, Bangkalan sudah kita amankan, untuk yang lain masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat pers release, Rabu (22/07/2020).

  1. Kasus persetubuhan yang menimpa, MJ (16) gadis asal Arosbaya. Dirinya disetubuhi oleh H (49) asal Dusun Tambak, Arosbaya, Bangkalan
    yang sudah berumur tua.
Baca Juga :  Awal Tahun 2021, Disdik Sumenep Kembali Keluarkan Imbauan Larangan PTM

Modus pertama kali tersangka yaitu memegang alat kelamin si gadis pada saat buang air besar. Setelah itu tersangka meminta korban untuk meladeni nafsunya dengan mengancam.

“Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman,” jelas Rama.

  1. Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan MS, yang dilakukan MI (21) asal Desa Sanggar Agung, Socah, Bangkalan, korban melapor pada 31 Januari 2020 pada polisi.

Tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memutuskan hubungan pacarannya. Lalu korban diperkosa di kos-kosan daerah Demangan. Usai melakukan aksi bejatnya tersangka sempat kabur, selama 6 bulan sebelum diamankan oleh pihak berwajib.

Baca Juga :  Korban Penipuan Minta Maaf, Merasa Bersalah Kepada Kapolres Sampang

“Tersangka kita tangkap di Sampang,” ujarnya.

Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bangkalan ini membuat Kapolres prihatin. Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak pemkab Bangkalan untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu,” pungkasnya. (Mp/sur/rul)