SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Peristiwa

Dari Inspektorat, Forum Lintas NGO Melanjutkan Aksi ke Kejari Pamekasan

Avatar
×

Dari Inspektorat, Forum Lintas NGO Melanjutkan Aksi ke Kejari Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Merasa tidak puas dan kecewa terhadap yang disampaikan Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi Mobil SiGAP, sejumlah massa aksi dari forum lintas NGO Pamekasan melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan peserta aksi karena kasi Pidsus mengatakan Kajari tidak bisa menemui peserta aksi karena sedang berada diluar kantor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  22 Desa di Sumenep Akan Segera Terbentuk Sebagai Pokdarwis

Karena tidak percaya kalau Kepala Kejaksaan itu tidak ada ditempat dan merasa permintaannya tersebut dibohongi oleh pihak Kejari, massa aksi merasa geram dan ngotot ingin mengswiping kantor Kepala Kejari.

Abdus Salam Keceng yang merupakan salah satu orator aksi, mengatakan bahwa akibat kasus mobil SiGAP integritas kejaksaan negeri Pamekasan melorot.

“Kami tidak akan bubar sebelum Kajari menemui kami, dengan adanya tindakan Kajari yang sepertinya enggan menemui kami, membuktikan kalau Kepala Kejaksaan ada kongkalikong,” Katanya.

Baca Juga :  Demo Kasus DD Sokobanah Daya, Aliansi LSM Bikin Kajari Sampang Merinding

Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Kepala Kejari Pamekasan keluar menemui demonstran dan langsung disuguhi kardus berisi uang hasil sumbangan tapi ditolak.

Dihadapan Demonstran, Kajari Pamekasan mengakui kalau dilimpahkannya kasus tersebut ke Inspektorat itu atas permintaan Bupati Baddrut Tamam.

“Itu dilimpahkan ke Inspektorat karena atas permintaan Bupati Baddrut Tamam pak,” ngakunya.

Baca Juga :  Warga Sumenep Terbakar Usai POM Mini Meledak

Selain itu, Pelimpahan berkas ke inspektorat karena kasus mobil SiGAP masih dalam masa pemeliharaan dan prematur.

“Pada awal kasus tersebut masuk ranah hukum masih masa pemeliharaan dan masih prematur, dan sekarang masih proses dan nunggu hasil dari Inspektorat, dan saya minta maaf karena terlalu cepat menaikkan,” Jelas Kajari.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.