SUMENEP, MaduraPost – Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (Himpass) akhirnya berakhir kecewa. Jumat, 23 Juni 2023.
Atas kekecewaannya itu, puluhan mahasiswa kemudian memblokade Jalan Raya KH. Mansyur, Nomor 64, Pangarangan, tepat di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Pantauan di lokasi, mahasiswa sempat ingin memaksa masuk Kantor Bawaslu Sumenep untuk menemui Ketua Bawaslu Anwar Noris.
Sayangnya, tameng aparat kepolisian berdiri kokoh hingga akhirnya massa aksi memilih melingkar di tengah jalan raya.
Arus mobilisasi pun sempat menjadi macet, sebab tuntutan mahasiswa yang awalnya ingin bertemu dengan Ketua Bawaslu Sumenep malah mengahasilkan keputusan yang mengecewakan.
“Ketua Bawaslu sedang berada di kepulauan,” kata Hosnan, perwakilan Bawaslu Sumenep saat menemui mahasiswa, Jumat (23/6).
“Jika teman-teman tidak ingin ditemui atau diwakili dan menghargai, kami akan masuk ke dalam,” katanya lebih lanjut.
Diberitakan, puluhan mahasiswa melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka menuntut agar Bawaslu Sumenep menindak tegas adanya dugaan penyelewengan pencairan biaya operasional Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sapeken.
“Kami datang ke sini dalam rangka memperjuangkan demokrasi khususnya di daerah Kepulauan Sapeken,” teriak orator aksi, Diky, saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut mahasiswa, kajian-kajian teoritik yang telah dilakukan mengahasilkan adanya dugaan indikasi pelanggaran pencairan biaya operasional yang tidak melibatkan ketua, sekretaris dan bendahara Panwascam Sapeken..
“Secara logika, ketika biaya operasional itu dicairkan tanpa melibatkan ketua, sekretaris dan bendahara pastinya ada indikasi penyelewengan anggaran, dan kita akan berasumsi hal itu sudah tidak sesuai prosedural. Jangan-jangan biaya operasional itu dimasukkan ke dalam kantong pribadi,” tuding mahasiswa.
Mahasiswa memaparkan, apabila
Panwascam merupakan panitia yang di bentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebab itu, Panwascam memiliki tugas sesuai dengan Peraturan Bawaslu Pasal 86 Poin 1 dan 2 Tahun 2022.
“Panwascam ini memiliki tugas membantu dan mengawasi penyelenggaran pemilihan umun di wilayah se tingkat kecamatan,” ujar Diky.
Pantauan di lokasi, Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, tidak menemui massa aksi. Sebab, diketahui pihaknya tengah ada kegiatan lain.
Sementara itu, sejumlah perwakilan Bawaslu Sumenep yang menemui mahasiswa tidak digubris.
Alasannya, mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu, Anwar Noris, dan ingin melakukan diskusi secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, mahasiswa masih bergiliran melakukan orasi dan meminta Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, secepatnya menemui massa aksi.
“Saya tegaskan hari ini, kalau bukan Ketua Bawaslu yang menemui, kami tidak akan melakukan diskusi, itu bukan level kami. Hal ini seperti melecehkan mahasiswa,” tegas mahasiswa.
Berikut 3 poin tuntutan Himpass saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Sumenep.
- Menuntut Bawaslu Sumenep mengevaluasi kinerja Panwascam
-
Memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku
-
Jika memungkinkan pecat Panwascam Sapeken
Di tempat yang sama, perwakilan Bawaslu Sumenep, sudah tidak lagi menemui mahasiswa. Sebanyak 3 orang perwakilan Bawaslu memilih kembali masuk kantor setempat.***