Tersangka Oknum DC yang Diduga Kabur ke Madura Akan Ditetapkan DPO

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah para tersangka Oknum Debt Collector yang saat ini menjadi Buronan Polrestabes Surabaya

Wajah para tersangka Oknum Debt Collector yang saat ini menjadi Buronan Polrestabes Surabaya

SURABAYA, MaduraPost – Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih belum menemukan empat dari lima orang tersangka oknum debt Collector yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan Politisi Partai Gerindra Pamekasan.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka adalah oknum Debt Collector ilegal yang bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Para tersangka diduga bersembunyi di wilayah Madura setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Ini Sosok Pemuda yang Pimpin KNPI Sumenep

Menurut Aipda Agung selaku penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.

“Insya Allah akan saya gelarkan minggu depan dalam rangka DPO,” Kata Aipda Agung melalui pesan Whatsapp kepada pelapor. Kamis (14/11/24) Kemaren.

Namun hingga saat ini, Pelapor belum menerima informasi dari penyidik terkait status para tersangka tersebut.

“Kami belum menerima informasi dari penyidik, apakah sudah ditetapkan DPO atau belum, yang jelas Para tersangka saat ini masih belum ditangkap dan diduga sebagian bersembunyi di wilayah Madura,” Kata KK (Korban), Rabu (20/11/24).

Baca Juga :  Bupati Sampang Hadiri Peresmian Jembatan “Qidam” di Desa Tobai Barat Sampang

Sebagai diketahui, Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan abdoel Hamid dan teman temannya terjadi pada 10 November 2024.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.

Baca Juga :  21 Personil Satreskoba Polres Sumenep di Tes Urine

Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.

Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakuka tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB