SURABAYA, MaduraPost – Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih belum menemukan empat dari lima orang tersangka oknum debt Collector yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan Politisi Partai Gerindra Pamekasan.
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka adalah oknum Debt Collector ilegal yang bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Para tersangka diduga bersembunyi di wilayah Madura setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Aipda Agung selaku penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.
“Insya Allah akan saya gelarkan minggu depan dalam rangka DPO,” Kata Aipda Agung melalui pesan Whatsapp kepada pelapor. Kamis (14/11/24) Kemaren.
Namun hingga saat ini, Pelapor belum menerima informasi dari penyidik terkait status para tersangka tersebut.
“Kami belum menerima informasi dari penyidik, apakah sudah ditetapkan DPO atau belum, yang jelas Para tersangka saat ini masih belum ditangkap dan diduga sebagian bersembunyi di wilayah Madura,” Kata KK (Korban), Rabu (20/11/24).
Sebagai diketahui, Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan abdoel Hamid dan teman temannya terjadi pada 10 November 2024.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.
Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.
Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakuka tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.