SAMPANG, MaduraPost – Polisi telah mengamankn oknum Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Juma’at (12/6/2020).
Pasalnya, terbukti dari pihak kepolisian diam-diam telah berhasil meringkus SM oknum Kades Nyeloh, Peristiwa dugaan pencurian accu alat berat yang menyeret nama oknum Kepala Desa akhirnya ditangani Polisi Resort Sampang.
Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang membenarkan, Iya mas, Jumat kemaren oknum Kades sudah kita amankan.
Penangkapan oknum Kades tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian accu alat berat berupa ekskavator yang melibatkan tersangka berinisial MS yang ditangkap di Buker.
“Hasilnya, keterangan tersangka Mustar itu mengarah pada keterlibatan oknum Kades Nyeloh,” kata Riki, Selasa (12/6/20).
Keterlibatan oknum Kades tersebut adalah karena sengaja mengijinkan mobilnya merk wuling dipinjamkan kepada tersangka MS dan 4 orang temannya yang saat ini masih terus dalam pengejaran polisi, keempat pelaku lainnya yakni BH,MN,SB, dan IH.
Pengakuan Mustar tersebut juga diungkap saat menjalani press release beberapa waktu lalu di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (mp/man/rus)






