PAMEKASAN, MaduraPost – Akibat terlibat kasus narkoba Aiptu SDT harus menerima resiko berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya, Senin (16/03/2020)
Upacara yang di laksanakan di halaman Polres Pamekasan tersebut tidak di hadiri oleh yang bersangkutan (Aiptu SDT),Namun upacara tetap dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan ( AKBP djoko lestari)
Menurut Kapolres Pamekasan,pihaknya sudah seringkali mengingatkan kepada anggotanya agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat
“sudah seringkali saya ingatkan kepada setiap anggota agar tidak main main dengan narkoba”tegasnya
Lebib lanjut Kapolres Pamekasan harus memberikan tindakan tegas terhadap Aiptu SDT (anggota Polsek Pasean ) karena telah melanggar aturan dan kode etik karena terlibat kasus narkoba
“pencopotan dan pemberhentian jabatan merupakan bentuk ketegasan dan komitmen institusi polri kepada anggotanya yang melanggar aturan dan kode etik”jelasnya.(Mp/liq/rul)