Terkait Kecelakaan Maut di Sokobanah Sampang, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Terkait Kecelakaan Maut di Sokobanah Sampang, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Penulis: | Editor:

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian resor (Polres) Sampang sudah menetapkan tersangka kecelakaan maut di Dusun Cangak Sokobanah Sampang beberapa pekan yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Laka Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo kepada MaduraPost saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (26/03/2020).

Menurutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sopir mobil Avanza dengan Nopol (E 1093 EK) yang dikemudikan oleh JF (inisial).

“Kami sudah tetapkan tersangka sopir mobil Toyota Avanza atas nama JA,” katanya.

Eko Puji menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk terus menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“BAP sudah selesai semua. Berkasnya sudak dikirim ke Kejaksaan, kita tinggal tunggu saja P21 yang dari kejaksaan,” imbuhnya.

“Kita juga masih nunggu hasil visum yang dari Puskesmas Batu Lenger,” timpal Eko.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 12.000.000 rupiah.

Sekedar diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang atas nama Mukarrah dan Sahari, keduanya merupakan warga Desa Sokobanah Tengah Kecamata Sokobanah. (mp/ron/rul)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.