PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek Pavingisasi yang sedang dikerjakan di Dusun Sumber Bindung, Desa Pamoroh, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga hanya mau dikerjakan asal jadi.
Pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, nampak jelas pemasangan pavingnya tidak rapi (renggang), penggunaan pasir di bawahnya hanya sekian sentimeter saja dan sepertinya tidak dilakukan pengerasan terlebihdahulu.
Selain itu, proyek tersebut diduga telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak terpampang papan informasi.
Sehingga, proyek tersebut tidak jelas sumber dananya dari mana serta berapa jumlah anggaran dan volumenya.
Menurut warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya saat disoal siapa pemilik proyek tersebut, ia mengatakan tidak tahu.
“Tidak tahu mas,” katanya singkat saat ditemui di lokasi, Minggu (30/6/2021).
Sementara itu, Ketua FAAM Koord Madura Raya Abdul Basid saat di temui di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa ada indikasi penyimpangan Juklak dan Juknis pada proyek tersebut. Bahkan kata dia, pekerjaan itu diduga sarat praktik korupsi.
“Dari itu, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Tadi tim kami sudah turun ke lokasi ya, semua dokumen sudah ada di saya, semuanya sudah kita dalami dan pelajari,” terang Basid
Selanjutnya, kata Basit, pihaknya akan tembusi ke pihak inspektorat dan akan meminta kepada pihak terkait agar melakukan evaluasi perihal semua yang berkaitan dengan pekerjaan itu.
“Nanti setelah semua berkas lengkap, biar kita laporkan saja, ya lihat saja nanti,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa setempat.