Scroll untuk baca artikel
Umum

Terindikasi Korupsi, LSM Lasbandra Laporkan Bupati Sampang ke KPK

Avatar
10
×

Terindikasi Korupsi, LSM Lasbandra Laporkan Bupati Sampang ke KPK

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) Kabupaten Sampang secara resmi melaporkan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (21/2/2023).

Laporan yang dilayangkan oleh Lasbandra terkait dugaan adanya kejanggalan dan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terkait kegiatan fisik dan non fisik di Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sekjen DPP LSM Lasbandra Kabupaten Sampang, Rifai mengatakan, bahwa adanya indikasi Bupati Sampang Slamet Junaidi masih doyan menerima fee di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.

“Dugaan setoran uang fee (pelicin) pada beberapa kebijakan terkait pembangunan di Kabupaten Sampang, baik fisik dan non fisik dikelola secara sistematis oleh beberapa orang kepercayaan Bupati Sampang,” kata Rifa’i kepada MaduraPost, Kamis (2/32023).

Baca Juga :  Aliyadi Mustofa Droping Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan di Sampang

Menurut Rifai, bahwa di kegiatan jatah proyek fisik maupun non fisik sekecil apapun itu tidak  bisa lepas dari pantauan Bupati Sampang. Juga soal indikasi besaran fee wajib disetor dari 7 hingga 25 persen, itu dilakukan melalui orang kepercayaan di bagian dan bidang masing-masing.

“Atas dasar indikasi termuan tersebut perwakilan LSM Lasbandra kemudian membuat laporan dan menyerahkan semua berkas ke KPK dari tahun 2020-2022 terkait dugaan korupsi Bupati Sampang yang dapat merugikan uang Negara,” tegasnya.

Selain itu kata Rifa’i, bahwa pihaknya menduga bahwa H. Idi sapaan akrab Bupati Sampang bahkan melakukan tindakan korupsi hampir di semua sektor yang dilakukan melalui satu pintu yakni kepada kepala daerah. Bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengambil kebijakan dan diatur langsung oleh Bupati Sampang.

Baca Juga :  Polsek Sokobanah Menyerahkan Wakaf Al-Qur’an Ke PP Miftahul Ulum Langgar Anyar Bira Tengah

“Indikasi korupsi Bupati tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai penguasa di Sampang, melalui berbagai oknum bawahannya yang hampir di semua sektor, baik oknum ASN maupun Non ASN, hingga oknum Partai serta di DPRD Sampang. Belum lagi dari berbagai jabatan kosong yang di isi oleh Plt dan PJ sampai saat ini,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiyawan saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsAppnya, mengatakan, bahwa terakit laporan dari LSM Lasbandra tersebut sampai saat ini belum ada laporan ke pemkab, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga tidak mengetahui  adanya laporan tersebut, namun hanya membaca dari media online.

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

“Kalau saya tidak bisa mengomentari, karena sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan ke saya maupun ke Pemkab Sampang secara lisan maupun secara tertulis mas,” kata Yuliadi Setiyawan, Jum’at (3/3/2023).

Disinggung soal lmencatut nama Kepala OPD, dirinya juga tidak memahami hal tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara aturan.

“Kalau ada pemberitahuan yang mencatut Kepala OPD terkait dugaan tersebut, pasti saya mencoba untuk menindaklanjuti kepada Kepala OPD tersebut,” singkatnya.