
Penulis: Fatholla | Editor: Nurus Solehen

PAMEKASAN, MaduraPost – Rokok merek ‘Cahaya Pro’ yang diproduksi oleh Perusahan Rokok (PR) Cahaya yang Berlamat di Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, diduga kuat di-backingi Bea Cukai setempat.
Sebab peredaran Rokok tersebut sudah tidak asing lagi di wilayah Madura, bahkan di Surabaya sudah ada distirbutor resminya dari pabrikan PR Cahaya itu.
Rokok yang sudah cukup lama beredar, ternyata masih tetap tidak patuh dalam penempelan pita cukai.
Penempelan pita cukai Sigaret kretek tangan (SKT) masih melekat pada Cahaya Pro dengan isi 16 filter mild.
Di mana hasil produksi tersebut seharunya tertempel pita cukai sigarat kretek mesin (SKM) artinya dalam pemasangan pita salah peruntukannya.
Sempat dikonfirmasi ke salah satu pegawai Bea Cukai Madura Tesar Pramamta. Menurutnya PR tersebut pernah diberi sanksi administrasi.
“Sudah di beri sanksi sebagai peringatan,” kata dia.
Namun faktanya masih tetap diedarkan dengan pemasangan pita kretek. Hal tersebut dapat asumsikan bahwa memang ada persekongkolan antara Bea Cukai Madura dengan PR Cahaya.
Parahnya lagi beredar rumor bahwa PR Cahaya menerima titipan mesin Rokok Filter dari Oknum Bea Cukai Madura
Menyikapi persoalan tersebut Komnas PKPU, Zainal Fatah menegaskan bahwa Pamekasan memang sengaja dijadikan lumbung Rokok Ilegal.
Tidak hanya oknum Bea Cukai saja yang ikut beriventasi ke beberapa PR. Melainkan Aparat Penegak Hukum lainya Seperti ke polisian ikut diduga ikut nimbrung.
“Ini fakta, oknum-oknum kepolisian juga ikut berinventasi terhadap rokok ilegal,” kata dia
Hasil konfirmasi ke Kasatreskrim polres Pamekasan perihal maraknya peredaran Rokok ilegal AKP Eka Purnama merespoan bahwa kalau terkait Rokok cukai ranahnya Bea Cukai.
“Kalau untuk Rokok Cukai Dominanya Bea Cukai Mas,” kata dia.