Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Masuk Bui

Avatar
×

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Hoyyibah saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan dipenjara. (Ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kades Larangan Slampar (Hoyyibah) Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan akhirnya di Jebloskan ke dalam Jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.Selasa (03/05/2023)

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas uang negara dalam anggaran Dana Desa tahun 2019, Hoyyibah akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Forum Pemuda Kritik Lokakarya DPRD Pamekasan: Jangan Jadi Ajang Pemborosan

Eksekusi tersebut dilakukan setelah hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Inkrach dan menyatakan Kades Larangan Slampar tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan (Ardian Junaidi ) penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas PGRI Sumenep Posko 06 Salurkan Sembako untuk Disabilitas dan Dhuafa di Polagan

Namun pihak Hoyyibah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya Kepala Desa Larangan Slampar tersebut tetap di jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun.

“Kami menjalankan putusan MA,” ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Pamekasan

Lebih lanjut,kasus tersebut sudah diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu adapun Pemeriksaan dimulai pada September 2021 lalu

Baca Juga :  Jelang Nataru 2026, Bupati Fauzi Tekankan ASN Sumenep Tingkatkan Layanan Publik

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades Hoyyibah sebagai tersangka pada Desember 2021 berdasar pada Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA yang memutuskan Hoyyibah terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019.