PAMEKASAN, MaduraPost – Kades Larangan Slampar (Hoyyibah) Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan akhirnya di Jebloskan ke dalam Jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.Selasa (03/05/2023)
Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas uang negara dalam anggaran Dana Desa tahun 2019, Hoyyibah akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Inkrach dan menyatakan Kades Larangan Slampar tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan (Ardian Junaidi ) penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun pihak Hoyyibah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya Kepala Desa Larangan Slampar tersebut tetap di jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun.
“Kami menjalankan putusan MA,” ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Pamekasan
Lebih lanjut,kasus tersebut sudah diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu adapun Pemeriksaan dimulai pada September 2021 lalu
Kemudian, penyidik Kejari menetapkan kades Hoyyibah sebagai tersangka pada Desember 2021 berdasar pada Hasil persidangan, baik di PN Tipikor Surabaya maupun MA yang memutuskan Hoyyibah terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019.