SUMENEP, MaduraPost – Di masa pandemi Covid-19, tenaga pendidikan menjadi barometer utama yang mencerdaskan putra-putri bangsa dalam menempuh ilmu di sekolah. Sebab itu, harus pula mendapatkan perhatian penuh pemerintah, utamanya vaksinasi.
Sebanyak 7.383 tenaga pendidikan mulai dari swasta maupun negeri telah menerima tahapan vaksinasi tahap kedua sejak bulan April kemarin.
“60 persen semua tenaga pendidikan sudah selesai divaksin. Sebelum tanggal 14 Juni 2021 boleh mengajar, tapi jika belum divaksin tidak diberkenankan untuk mengajar,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan, bagi guru yang memiliki riwayat penyakit turunan tidak diperbolehkan untuk dilakukan vaksin.
“Kalau secara klinis boleh, ya harus divaksin, kecuali yang memiliki komorbit (Penyakit bawaan),” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep ini.
Pihaknya mengimbau dengan tegas, apabila ada sekolah yang melanggar atau tercatat ada guru yang tidak divaksin dengan alasan tidak jelas maka akan terkena sanksi.
“Lembaga yang melanggar akan kita tegakkan, apalagi khusus negeri,” tukasnya.