SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Tekan Corona Mengamuk, Kabupaten Sumenep Berlakukan SIKM

Avatar
×

Tekan Corona Mengamuk, Kabupaten Sumenep Berlakukan SIKM

Sebarkan artikel ini
PEJABAT. Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Demi menekan lebih lanjut perkembangan pandemi Covid-19 masuk ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada masyarakat yang bepergian keluar daerah.

Sebagai upaya melindungi Kabupaten Sumenep dari penularan Covid-19, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menegaskan, kebijakan SIKM berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, karena di sejumlah daerah cenderung naik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami menerbitkan kebijakan SIKM dalam rangka menjaga serta melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (26/6)

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Membusuk di Bira Tengah, DLH Sampang; Harus Ada Kesadaran Dari Masyarakat

Dia menjelaskan, pemberlakuan SIKM bagi masyarakat Sumenep dimulai sejak hari Jum’at (25/6/2021) kemarin. Bagi warga Sumenep sebelum bepergian ke luar kota, pihaknya mengimbau, masyarakat bisa langsung segera mengurusnya dengan mendatangi Kantor Kecamatan masing-masing.

“Masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa langsung ke kantor kecamatan setempat, dan saat pengurusannya tidak dipungut biaya apapun atau gratis termasuk saat melakukan Swab Antigen,” jelasnya.

Bupati Fauzi menyatakan, untuk mempermudah pelayanan SIKM di Puskesmas, para petugas Telah di tempatkan dibeberapa kecamatan yang ada di Sumenep untuk siap melayani.

Baca Juga :  LIPK Sumenep Kecam Keras Pengacara yang Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

Secara tekni, proses pembuatan SIKM yakni dengan mendatangi Puskesmas untuk dilakukan Swab Antigen, membawa KTP asli dan memberikan keterangan alasan keluar daerah dan tujuan Kota.

Waktu proses pembuatan SIKM mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap harinya, sementara di luar ketentuan waktu itu tidak ada pelayanan.

“Masyarakat yang keluar dan masuk wilayah Sumenep wajib membawa SIKM yang dikeluarkan oleh Kecamatan setempat,” tegasnya.

Baca Juga :  SILPA APBD Sampang 2019 Tembus Rp151 Miliar

Yang jelas, lanjut dia, masyarakat Sumenep lebih bisa meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat beraktivitas setiap hari, baik selama berada di luar kota, sebagai salah satu upaya melindungi diri, keluarga dan orang lain dari paparan Covid-19.

“Masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, meskipun sudah divaksin COVID-19. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga kesehatan masyarakat Sumenep, karena kesehatan pulih berefek kepada ekonomi yang bangkit kembali,” tukasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.